Memiliki rumah sendiri adalah impian semua orang, namun dengan harganya yang makin tinggi tentu sebagian besar masyarakat kita tidak akan sanggup membelinya.
Namun bagi individu yang memiliki penghasilan rutin bulanan entah itu dari bekerja atau berbisnis masih bisa memanfaatkan fasilitas dari perbankan yaitu Kredit Pemilikian Rumah (KPR).
Saat ini tidak sedikit masyarakat yang lebih tertarik membeli rumah bekas karena merasa harganya lebih terjangkau.
Sebagai informasi tambahan: Bagi Anda yang kesulitan mengajukan KPR ke Bank, Silakan klik ini > Kredit Pemilikan Rumah Non BI Checking.
Lalu apakah Anda tertarik ingin mengajukan KPR rumah second namun tidak tahu bagaimana tahapannya?
Prosesnya tidaklah rumit dan sangat mudah apabila Anda mengikuti setiap langkahnya dengan tepat.
Mari kita mulai penjelasannya, mohon perhatikan informasi dibawah ini.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa praktek di lapangan bisa saja sedikit berbeda sesuai dengan prosedur dari masing-masing bank.
Mekanisme KPR Rumah Second
Rumah Seken atau rumah bekas masih bisa diproses oleh bank dan pada umumnya si pemilik rumah menjualnya karena sedang butuh uang cepat.
Sebelum pengajuan ke bank, biasanya untuk mekanisme awalnya ialah si pihak pembeli akan melakukan kesepakatan terlebih dahulu dengan pemilik rumah.
Lalu selanjutnya si penjual rumah menyiapkan dokumen-dokumen penting terkait legalitas rumahnya yang dibutuhkan oleh pembeli.
Dari sisi pembeli pun juga harus menyediakan beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan KPR rumah second.
Banyak orang yang beranggapan bahwa prosedurnya akan dirasa sulit, padahal sebaliknya sangatlah mudah.
Namun masalah sering terjadi adalah justru dari pihak penjual atau pembeli yang dimana selalu terkendala pada kelengkapan dokumen-dokumennya.
Jadi penghambat utama bukan dari pihak bank, tetapi calon debiturnya.
Sebaiknya bagi Anda para pemilik rumah yang statusnya sudah milik pribadi agar segera mengurus surat-suratnya seperti menjadikannya SHM atau HGB supaya dapat digunakan juga untuk memperoleh pinjaman dana tunai.
Syarat Rumah yang Bisa Diajukan
Status Sertifikat sudah Hak Milik (SHM)
Sebagai informasi bahwa Sertifikat Hak Milik merupakan dokumen paling kuat sebab pihak lain tidak dapat campur tangan atas kepemilikan lahan atau tanah tersebut.
Dengan kata lain tidak ada yang berhak melakukan klaim sepihak terhadap suatu bidang lahan tertentu.
Dikarenakan sifatnya hak milik, maka pemegang SHM bisa menjualnya kepada orang lain, menghadiahkan, serta mewariskan kepada ahli waris.
Pemilik SHM harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) asli serta berasal dari Indonesia sehingga penduduk berkebangsaan lain atau warga asing tidak dapat menjadi pemilik SHM.
Apabil terjadi masalah yang berhubungan dengan rumah, khususnya tanah, maka pemegang SHM tetap menjadi pemilik sah secara hukum.
Lahan atau tanah yang status sertifikatnya sudah berbentuk SHM atau HGB bisa dijadikan jaminan ke lembaga kredit seperti bank, leasing atau BPR untuk memperoleh pinjaman dana tunai.
Perlu diketahui juga bahwa tidak ada batasan waktu tertentu dalam kepemilikan SHM.
Keuntungan lainnya jika sudah SHM adalah ketika si pemilik berniat menjualnya kepada pihak lain maka nilainya bisa lebih tinggi dibandingkan jika masih berbentuk AJB.
Ini dikarenakan kedudukan SHM paling kuat sehingga bagi Anda pemilik tanah atau bangunan yang masih berbentuk AJB, lebih baik segera ditingkatkan saja.
Ingin berinvestasi di bidang properti?
Belilah rumah yang status sertifikatnya minimal HGB dan kalau bisa SHM serta memiliki IMB.
Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah & bangunan menjadi salah satu syarat mutlak bagi yang ingin mengajukan KPR rumah second.
Namun sebelumnya pastikan dulu nama yang tercantum / terdaftar di sertifikat adalah pemilik aslinya.
Kendala yang sering muncul untuk SHM
SHM untuk properti, seringkali dikaitkan dengan Akta Jual Beli (AJB), hal ini mungkin terjadi pada Anda, yaitu AJB dianggap sebagai dokumen sah ketika terjadi jual beli rumah antara kedua belah pihak.
AJB merupakan bukti pengalihan hak atas tanah di lokasi yang tercantum dan biasanya dibuat sebagai bukti hak guna bangunan serta hak kepemilikan tanah.
Terjadinya kasus lain yang biasanya bersangkutan dengan AJB ialah belum pecahnya SHM.
Seringkali tanah kavling yang ingin dibeli, pada saat akan dipecah si pihak pembelinya tidak bersedia dikenakan biaya lagi untuk SHM atas tanah kavling tersebut.
Lalu pihak pemilik menawarkan ke pembeli untuk mengurus semua hal mengenai SHM tersebut.
AJB sebenarnya sudah cukup aman, tetapi dibutuhkan kepastian dari pihak BPN yang menyatakan bahwa SHM tanah tersebut asli.
Apabila memperoleh kendala yang serupa dengan kasus diatas saat ingin membeli rumah seken secara kredit, Anda masih dapat menyelesaikannya sendiri tanpa memerlukan bantuan dari pihak manapun.
Sebab kalau menggunakan bantuan dari pihak ketiga, dampaknya ialah harus mengeluarkan biaya cukup besar.
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan salah satu syarat penting untuk mengajukan KPR rumah second, jika Anda tertarik membeli rumah tertentu namun sertifikatnya masih berbentuk AJB (Akta Jual Beli), Anda dapat meningkatkan AJB tersebut menjadi SHM dengan cara datang ke kantor PPAT (biasanya ada di kantor notaris) bersama dengan pemilik asli AJB tersebut.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Untuk SHM, kita akan berhubungan dengan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun IMB hubungannya dengan kantor pemerintahan setempat (kotamadya atau kabupaten).
IMB merupakan ketentuan hukum yang wajib dimiliki oleh para pemilik bangunan yang berniat untuk menambah & mengurangi luas, renovasi, membangun atau merobohkan, semua musti ada IMB nya.
Keuntungan yang akan diperoleh apabila memiliki ijin mendirikan bangunan:
- Bangunan memiliki tata letak yang aman & sesuai dengan lahan tersedia.
- Sekarang para pemburu properti pasti akan mencari yang ada IMB sebab sudah menjadi syarat dasar untuk melakukan kegiatan jual beli rumah.
- Menjadi ketentuan utama bagi yang ingin mengajukan KPR rumah second.
Apabila si pemilik bangunan tak mempunyai IMB, maka akan dikenakan denda sekitar 10% dari nilai bangunan miliknya.
Bukan hanya itu saja, tapi properti punya orang tersebut sangat beresiko dilakukan pembongkaran oleh pemerintah (jika masuk kedalam lokasi lahan hijau).
Segera miliki IMB rumah tinggal untuk memudahkan Anda nantinya.
Berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan:
- Fotokopi KTP pemilik.
- Fotokopi SPPT PBB.
- Bukti pembayaran PBB tahun berjalan (terbaru).
- Fotokopi surat sah kepemilikan tanah.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Surat pernyataan kepemilikan tanah.
- Surat Pengajuan IMB Rumah Tinggal.
Jika Anda memiliki rumah berukuran dibawah 500 meter persegi, pengurusan IMB nya cukup mendatangi kecamatan saja.
Lalu datangi bagian PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) yang terdapat di kecamatan setempat, lengkapi formulir pengajuan dan pengukuran tanah lalu isi berdasarkan petunjuk yang diinfokan.
Sesudah itu dalam waktu sekitar seminggu, petugas pengukur akan mendatangi lokasi tempat tinggal Anda untuk membuat gambar denah lokasi rumah yang ingin dibuatkan IMB nya.
Waktu pemrosesan pembuatan IMB sekitar 15 – 20 hari kerja dan untuk harganya yaitu sejumlah 2.500 / meter (dapat berubah sewaktu-waktu).
Bagaimana? Sangat mudah dan cepat bukan?
Masih pusing, klik informasi berikut mengenai cara mengurus IMB online agar semakin memudahkan kita.
Lalu tunggu apa lagi?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Berkas lainnya yang dibutuhkan untuk kpr rumah second adalah PBB atau sering juga disebut dengan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan).
Keberadaan SPTT PBB sudah diatur dalam UU No 12 tahun 1994 mengenai pajak bumi dan bangunan & merupakan pemberitahuan ke WP (wajib pajak) atas besarnya PBB yang musti dibayar setiap tahunnya.
Nama yang tertera di PBB biasanya berbeda dengan yang tertera di SHM.
Hal ini disebabkan karena SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak dan pemilik baru tidak melakukan balik nama sesudah terjadinya peralihan hak objek pajak.
Untuk yang baru membeli rumah impian serta belum mengambil SPPT, silakan datangi kantor kelurahan setempat.
Mengenai SPPT PBB, seseorang mempunyai Hak dan Kewajiban berikut ini:
Hak WP (Wajib Pajak)
- Mendapatkan SPPT PBB setiap tahun pajak berjalan.
- Dapat mengajukan pengurangan biaya PBB atau keberatan.
- Menerima STTS (Surat Tanda Terima Setoran) dari kantor pos atau bank.
- Jika meminta, WP berhak memperoleh penjelasan mengenai PBB secara detail kepada instansi terkait.
- Memperoleh struk ATM atau resi sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB.
- Mendapatkan tanter (tanda terima) sementara dari pihak kelurahan setempat apabila SPPT asli masih belum diterbitkan.
Kewajiban Wajib Pajak
- Melakukan pengisian secara jelas dan detail surat pemberitahuan objek pajak.
- Jika sudah bayar PBB melalui Bank atau Kantor Pos, WP harus menandatangani bukti tanda terima SPPT.
- Setiap tahun harus melunasi PBB.
Disiplin serta kooperatif terhadap kewajiban pembayaran PBB maka akan berdampak positif yaitu selalu tepat waktu, sehingga jika Anda memiliki niat menjual rumah impian kepada orang lain, dipastikan Anda tidak akan menemui kesulitan lagi.
PBB biasanya akan diminta oleh pihak pembeli yang ingin mengajukan fasilitas KPR rumah second ke perbankan.
Surat Kesepakatan Jual Beli
Apabila pihak owner sudah sepakat untuk menjual rumahnya kepada calon pembeli, maka sangat disarankan untuk segera membuat surat kesepakatan jual beli.
Hal itu berguna sebagai surat jaminan yang legal serta sah dimata hukum untuk menyatakan bahwa sudah terjadi transaksi jual beli antara pihak pertama (penjual) dan pihak kedua (pembeli).
Bentuk isian surat tersebut tidak boleh asal-asalan dan musti sesuai dengan format yang telah ditentukan, lalu ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak supaya memiliki nilai hukum.
Mungkin banyak yang lalai, namun ketika terjadi kasus seperti dibawah ini, maka adanya surat tersebut sangatlah dibutuhkan.
- Benda yang ditransaksikan memiliki nilai tinggi.
- Mekanisme pembayarannya dilakukan bertahap.
- Kondisi dari barang atau benda tersebut memang diwajibkan untuk dibuat surat perjanjian.
- Agar mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Perjanjian dibuat dengan alasan untuk menciptakan keamanan bagi kedua belah pihak.
Jika Anda sedang mengajukan KPR rumah second untuk pembiayaan pembelian unit properti, ada bagusnya segera membuat surat perjanjian jual beli.
Mengenai bagaimana membuat formatnya, bisa Anda tanyakan ke pihak notaris atau cari infonya di internet.
Sekarang di google banyak bertebaran berbagai informasi mengenai korespondensi atau berkaitan dengan cara pembuatan surat-surat penting.
Pihak bank akan meminta surat perjanjian yang dianggap sah dan legal sebagai salah satu syarat utama mengajukan KPR rumah second.
Lokasi Rumah yang Strategis
Letak rumah pasti akan menjadi pertimbangan utama bagi para calon pembeli, apalagi jaman sekarang setiap orang berlomba-lomba mencari tempat tinggal di daerah perkotaan.
Lokasi strategis akan memudahkan setiap orang untuk menjangkau banyak fasilitas penting seperti rumah sakit, sekolah, pusat perbelanjaan, sarana transportasi dan lainnya.
Semuanya tentu untuk menunjang kegiatan sehari-hari serta menghindari waktu yang terbuang akibat kemacetan atau jauhnya lokasi antara tempat kerja dengan rumah.
Bagi peminat rumah bekas atau seken, ada baiknya menilai dengan tepat dan pilihlah lokasi yang ideal supaya tidak ada penyesalan kedepannya.
Seperti yang kita ketahui bahwa nilai rumah di banyak tempat selalu mengalami peningkatan cukup signifikan.
Oleh sebab itu walau Anda beli tidak untuk dijual kembali dalam waktu dekat, ada baiknya juga mempertimbangkan aspek keuntungan dari kenaikan harga jualnya.
Kondisi Bangunan dan Tata Ruangnya
Meskipun membeli rumah seken, ada baiknya memperhatikan semua aspek seperti cek secara detail kondisi dapur, lantai, ventilasi udara, garasi, kamar mandi, pondasi, ruangan-ruangan, instalasi listrik, air, saluran pembuangan dan kalau perlu masuk kedalam lotengnya.
Rumah lama cenderung riskan dari segi kualitas bangunannya, oleh sebab itu jangan terburu-buru untuk memutuskan.
Jika ada kenalan yang memiliki pengetahuan mengenai konstruksi bangunan atau bisa juga seorang arsitek, lebih baik ajak saja ketika melakukan survey ke lokasi.
Mungkin nanti mereka bisa melihat sesuatu yang tidak Anda lihat sehingga mereka dapat memberikan masukan yang cukup berarti.
Kalau perlu cek ke kantor instansi pemerintahan untuk mencari tahu apakah rumah tersebut masuk kedalam kategori objek pembebasan lahan pemerintah yang biasanya untuk pembangunan fasilitas umum.
Demikian informasi mengenai prosedur KPR rumah second yang musti Anda pelajari sebelum mengambil keputusan membeli.
Mintalah nego harga apabila dirasa masih mahal, akan lebih baik carilah yang tanpa perantara sebab harganya pasti akan sedikit lebih murah.
Di inafina.id kami juga bisa membantu Anda untuk mencari rumah seken yang langsung diposting oleh si pemilik dan layanan ini sepenuhnya gratis.