Terima Take Over Kredit Mobil & Tips Agar Pengajuan TO Disetujui

terima take over kredit mobil

Sistem take over banyak dilakukan ketika seseorang membutuhkan dana pinjaman, sementara BPKB mobil masih digadaikan di lembaga leasing atau perbankan. Saat ini, ada banyak jasa keuangan yang menawarkan jasa terima take over kredit mobil, sayangnya banyak pula yang belum memahami konsep TO.

Fasilitas take over kredit sebenarnya dapat dijadikan andalan bagi yang butuh dana darurat, namun bingung harus mencari pinjaman kemana ketika BPKB sudah dijaminkan di perusahaan keuangan atau pegadaian.

Jika anda mengalami masalah ini, segera hubungi jasa gadai BPKB mobil Inafina.id untuk mengalihkan pinjaman dari tempat pinjaman lain.

Konsep Take Over Kredit Mobil

Sebenarnya terdapat 2 jenis TO (Take Over) kredit, diantaranya yang pertama take over pembelian mobil secara kredit per bulannya, namun karena nasabah mempunyai masalah keuangan sehingga dapat mengakibatkan kesulitan melunasi cicilan yang tersisa.

Selanjutnya pemilik kendaraan menjual kendaraan ke pihak lain, yang memungkinkan pembelinya mengambil alih hutang yang tersisa serta kredit yang berasal dari pemilik kendaraan. Melalui proses ini, pihak penjual mobil tidak berkewajiban membayar cicilan yang tersisa sebab semua telah dialihkan pada pembeli.

Konsep take over kredit yang kedua yaitu take over pinjaman dengan cara menggadaikan BPKB, dalam hal ini nasabah atau debitur mengambil pinjaman dengan cara menjadikan BPKB mobil sebagai agunan. Pengalihan tersebut bukan termasuk over kredit atas pembelian unit, melainkan pendanaan dengan cara menjaminkan dokumen BPKB.

Umumnya setiap nasabah yang mengalihkan hutang mengingat ingin memperoleh pinjaman dana di tempat gadai yang lain sekaligus mencari pinjaman dengan bunga yang lebih ringan.

Alasan Melakukan TO

Ada beberapa alasan yang menyebabkan seseorang harus melakukan TO kredit mobil, diantaranya sebagai berikut:

  1. Jasa terima take over kredit mobil baru menawarkan bunga pinjaman lebih kecil jika dibandingkan dengan lembaga pinjaman sebelumnya. Misalnya, jika di lembaga pinjaman sebelumnya bunganya 15%, sedangkan di lembaga keuangan baru anda bisa mendapatkan bunga hanya 11% saja. Secara otomatis angsuran setiap bulannya akan beda dengan jumlah tenor pinjaman yang sama.
  2. Sedang membutuhkan uang tunai dengan memanfaatkan tambahan dana melalui pengalihan tersebut. Contonya dari nilai pinjaman 150 juta bisa menjadi 200 juta (tergantung dari harga OTR kendaraan, total sisa angsuran dan kapasitas dari nasabah).

Pengalihan biasanya dimulai dari tahap pengajuan kredit yang dilakukan debitur dengan melengkapi beberapa ketentuan dan syarat pengajuan.

Bagaimana Ketentuannya?

Sebelum mengajukan proses take over kredit kendaraan, maka ada hal-hal yang harus dijadikan bahan pertimbangan, terutama ketentuan dan syarat yang berlaku. Hal ini tujuannya agar anda sudah siap dengan resiko yang terjadi ke depannya. Selain itu, jangan sampai pula melakukan proses take over kredit di bawah tangan tanpa campur tangan perusahaan leasing.

Aktivitas di bawah tangan ini adalah aktivitas yang kerap dilakukan debitur untuk mengalihkan kewajiban dalam pembayaran angsuran ke pihak pembeli atau pihak lain. Akan tetapi, dalam prosesnya tidak melibatkan perusahaan leasing resmi. Justru hal ini sangat tidak dianjurkan, karena anda sudah melakukan tindakan melanggar hukum.

Mengingat unit kendaraan yang dipakai adalah jaminan hutang dari debitur ke kreditur atau lembaga keuangan, Apabila suatu saat nanti muncul masalah yang disebabkan oleh kredit yang dilakukan di bawah tangan, tentu saja pihak leasing tempat nasabah mengajukan pembelian kendaraan dengan cara kredit, bisa menggugat bahkan bisa menuntut untuk melakukan ganti rugi ke pembeli yang sudah tercatat sebagai debitur.

Maka dari itu, anda harus mengikuti peraturan berlaku, serta pastikan melakukan pengalihan pinjaman sesuai prosedur secara resmi supaya tidak muncul resiko atau masalah di masa depan yang merugikan.

Lakukan Hal Ini Agar TO Kredit Mobil Aman

Bagi yang berencana mengajukan proses take over kredit kendaraan, ini artinya anda sudah memahami konsep terkait TO kredit mobil di atas. Akan tetapi, sebaiknya pahami hal ini terlebih dahulu sebelum melakukan take over kredit:

1. Penuhi Ketentuan dan Tidak Melanggar

Jangan abaikan hal ini, karena bisa memberikan pengaruh besar ke depannya. Sesudah mengecek semua detail history pembayaran cicilan, maka hal berikutnya yang harus dilakukan yaitu mengecek kelengkapan berkas administrasi.

Silahkan cek dengan teliti. Pastikan tidak ada dokumen atau berkas-berkas yang terlewat. Semua kelengkapan dokumen administrasi terkait kredit mobil harus dijadikan sebagai prioritas utama.

2. Calon Debitur Awal Tidak Memiliki Riwayat Kredit Macet

Bagi yang berperan sebagai pembeli, tentu saja sebelum melakukan take over kredit mobil, sebaiknya pastikan penjual atau debitur awal tidak mempunyai kendala dalam pembayaran kredit. Sebaiknya hati-hati dengan kemungkinan adanya denda atas keterlambatan pembayaran maupun kredit macet.

Jika ada masalah, anda harus memaksa orang atau debitur awal tersebut untuk terlebih dahulu menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya. Akan tetapi, jika ada cicilan yang masih belum dibayarkan, segera meminta debitur sebelumnya untuk membayarnya.

Lalu, jika muncul denda keterlambatan pembayaran, sebaiknya minta agar pihak penjual membayarnya terlebih dahulu supaya tidak membebani.

3. Ketahui dan Pahami Perhitungan Kredit

Anda harus membuat langkah antisipasi melalui perhitungan kredit serta biaya pengalihan kredit. Apabila penjual menawarkan harga terlalu besar, sebaiknya hati-hati. Silahkan cek terlebih dahulu agar anda bisa memilih pihak yang diajak untuk take over kredit dengan nilai sewajarnya agar anda sebagai pembeli tidak dirugikan.

Pihak leasing atau bank terkadang mengabaikan beberapa hal penting. Anda bisa memanfaatkan internet untuk memebandingkan harga take over kredit antara lembaga yang satu dengan yang lainnya.

Bagaimana Cara Agar Proses Take Over Kredit Mobil Disetujui?

Setiap orang tentu ingin pengajuan pinjaman mereka disetujui, sama halnya dengan terima take over kredit mobil. Berikut tipsnya:

  1. Pastikan nilai taksiran jaminan masih dapat dicover untuk mendapatkan penambahan plafon pinjaman yang dicairkan.
  2. Harus memiliki history pembayaran kredit yang bagus. Walaupun pernah telat, sebaiknya jangan melebihi 30 hari.
  3. Nasabah harus sudah melakukan pembayaran setidaknya 60% dari jumlah keseluruhan tenor.
  4. Pengambilan kredit pinjaman hanya berlaku dari bank atau multifinance lain yang sudah terdaftar di OJK secara resmi.
  5. Jangan mengajukan pengalihan dari lembaga atau koperasi yang ilegal dan tidak diawasi oleh lembaga terkait.
  6. Lakukan perawatan unit mobil anda, jangan melakukan modifikasi apapun sebab syarat untuk take over kredit, pengalihan atau gadai ialah unit kendaraan harus dalam kondisi original, atau masih kondisi bawaan pabrik.
  7. Pengajuan take over kredit mobil harus diketahui oleh orang tua jika belum menikah dan atau suami/istri jika sudah menikah. Karena ini adalah syarat mutlak agar proses take over kredit kendaraan dapat disetujui.

Inafina.id menawarkan jasa terima take over kredit mobil bagi para nasabah yang sedang membutuhkan dana tunai dengan sistem TO kredit mobil dan persyaratan yang mudah.

Jika anda tertarik, silahkan hubungi kontak WhatsApp atau SMS admin kami sekarang juga untuk informasi dan pengajuan kredit dengan gadai BPKB mobil!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2023 Inafina.id