<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>leasing Archives | Inafina.id</title>
	<atom:link href="https://www.inafina.id/tag/leasing/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.inafina.id/tag/leasing/</link>
	<description>Situs Dana Tunai Gadai BPKB dan Sertifikat Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Jan 2023 12:33:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.3.4</generator>

<image>
	<url>https://www.inafina.id/wp-content/uploads/2022/08/cropped-logo-Inafina.id_-32x32.png</url>
	<title>leasing Archives | Inafina.id</title>
	<link>https://www.inafina.id/tag/leasing/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tips Agar Mobil Tidak Ditarik Leasing</title>
		<link>https://www.inafina.id/tips-agar-mobil-tidak-ditarik-leasing/</link>
					<comments>https://www.inafina.id/tips-agar-mobil-tidak-ditarik-leasing/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Inafina.id]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Jan 2023 12:33:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pinjaman Uang]]></category>
		<category><![CDATA[gadai bpkb]]></category>
		<category><![CDATA[kredit mobil]]></category>
		<category><![CDATA[leasing]]></category>
		<category><![CDATA[pembiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.inafina.id/?p=1016</guid>

					<description><![CDATA[<p>Banyak yang request kepada kami untuk dibuatkan artikel mengenai tips agar mobil tidak ditarik leasing. Kali ini kami akan infokan secara khusus di situs inafina.id ini. Saat ini ada 2 jenis kredit mobil. Pertama yaitu pembiayaan mobil baru atau bekas dan kedua adalah pinjaman uang gadai BPKB mobil. Persamaan dari kedua jenis kredit tersebut ialah &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://www.inafina.id/tips-agar-mobil-tidak-ditarik-leasing/">Tips Agar Mobil Tidak Ditarik Leasing</a> appeared first on <a href="https://www.inafina.id">Inafina.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" fetchpriority="high" class="alignnone size-full wp-image-1017" src="https://www.inafina.id/wp-content/uploads/2023/01/Tips-Agar-Mobil-Tidak-Ditarik-Leasing.png" alt="Tips Agar Mobil Tidak Ditarik Leasing" width="600" height="400" /></p>
<p>Banyak yang <em>request</em> kepada kami untuk dibuatkan artikel mengenai tips agar mobil tidak ditarik leasing. Kali ini kami akan infokan secara khusus di situs inafina.id ini.</p>
<p>Saat ini ada 2 jenis kredit mobil. Pertama yaitu pembiayaan mobil baru atau bekas dan kedua adalah pinjaman uang gadai BPKB mobil.</p>
<p>Persamaan dari kedua jenis kredit tersebut ialah apabila nasabah tidak membayar angsuran dalam jangka waktu tertentu, maka unit (mobil) akan berpotensi ditarik oleh pihak leasing.</p>
<p>Saran dari kami, jika Anda sudah mulai berat bayar angsuran, lebih baik ajukan <a href="https://www.inafina.id/take-over-bpkb-mobil/" target="_blank" rel="noopener">TAKE OVER</a> saja, daripada unit ditarik. Karena TO merupakan solusi cepat untuk memperoleh dana segar disaat agunan BPKB masih ada di pihak leasing.</p>
<p>Anda juga bisa mengikuti tips dari kami dibawah ini. Silakan disimak!</p>
<p><strong>Berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda lakukan untuk mencegah mobil Anda ditarik oleh leasing:</strong></p>
<ol>
<li>Pastikan Anda membayar cicilan leasing tepat waktu. Jika Anda terlambat membayar, leasing dapat mengambil mobil Anda sebagai jaminan.</li>
<li>Baca dengan seksama perjanjian leasing sebelum Anda menandatanganinya. Pastikan Anda mengerti semua ketentuan yang tercantum di dalamnya, terutama mengenai pembayaran cicilan dan konsekuensi yang dapat terjadi jika Anda gagal membayar.</li>
<li>Jika Anda mengalami kesulitan finansial, segera hubungi pihak leasing untuk mencari solusi. Mereka mungkin dapat memberikan alternatif pembayaran atau memberikan waktu tambahan untuk membayar cicilan.</li>
<li>Jika Anda memutuskan untuk menjual mobil yang sedang Anda leasing, pastikan untuk mengkonsultasikan hal tersebut terlebih dahulu dengan pihak leasing. Mereka akan memberikan petunjuk mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan agar mobil Anda tidak ditarik kembali oleh leasing.</li>
<li>Jaga kondisi mobil Anda dengan baik. Pastikan untuk memperbarui asuransi mobil dan melakukan perawatan rutin agar mobil Anda tetap terjaga kondisinya.</li>
</ol>
<h2><strong>Apakah <em>Debt Collector</em> Berhak Menarik Mobil?</strong></h2>
<p><em>Debt collector</em> atau kolektor utang adalah perusahaan atau individu yang bertugas mengumpulkan utang yang belum terbayarkan.</p>
<p><em>Debt collector</em> tidak memiliki hak untuk menarik mobil Anda secara langsung. Namun, jika Anda telah meminjam uang dari leasing atau lembaga keuangan lainnya dan telah memberikan (BPKB) mobil Anda sebagai jaminan pinjaman, maka pihak kreditur tersebut berhak untuk menarik mobil Anda jika Anda gagal membayar cicilan pinjaman sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.</p>
<p>Sebelum menarik mobil, lembaga keuangan biasanya akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Anda.</p>
<p>Jika Anda merasa tidak setuju dengan keputusan tersebut atau merasa terdapat kesalahan, Anda dapat meminta pihak leasing tersebut untuk memberikan klarifikasi atau bantuan untuk menyelesaikan masalah tersebut.</p>
<h2><strong>Bagaimana Cara Menebus Mobil yang Ditarik Leasing?</strong></h2>
<p>Jika mobil Anda telah ditarik oleh leasing karena Anda gagal membayar cicilan leasing sesuai dengan perjanjian, Anda dapat mencoba menebus mobil tersebut dengan cara berikut:</p>
<ol>
<li>Hubungi pihak leasing untuk meminta informasi mengenai jumlah yang harus Anda bayarkan untuk menebus mobil.</li>
<li>Siapkan uang yang diperlukan untuk menebus mobil, termasuk jumlah cicilan yang belum terbayarkan, biaya-biaya tambahan seperti denda atau biaya penyimpanan, dan biaya-biaya lain yang dibutuhkan.</li>
<li>Setelah Anda membayar seluruh jumlah yang diperlukan, mintalah surat keterangan kepemilikan atau surat pernyataan bahwa mobil tersebut telah Anda lunasi kepada pihak leasing.</li>
<li>Bawa surat tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memperbarui dokumen kepemilikan mobil Anda.</li>
<li>Jika Anda tidak dapat membayar jumlah yang diperlukan untuk menebus mobil, cobalah untuk mencari solusi lain dengan meminta bantuan kepada pihak leasing atau dengan meminta bantuan kepada keluarga atau teman. Sebaiknya pertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk mengambil langkah-langkah yang drastis, seperti menjual aset atau mengajukan pinjaman baru.</li>
</ol>
<h2><strong>Batas Waktu Penarikan Mobil Kredit</strong></h2>
<p>Batas waktu penarikan mobil kredit adalah jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian kredit mobil yang mengatur kapan leasing atau lembaga keuangan lainnya berhak menarik mobil yang telah Anda beli dengan kredit atau gadaikan BPKB nya.</p>
<p>Batas waktu tersebut biasanya ditentukan berdasarkan jumlah cicilan yang telah Anda bayarkan. Misalnya, jika Anda membeli mobil dengan kredit selama 5 tahun dan telah membayar cicilan selama 3 tahun, maka batas waktu penarikan mobil adalah jika tidak bayar angsuran selama 3 – 12 bulan kedepan.</p>
<p>Jika Anda tidak dapat membayar cicilan kredit mobil sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, leasing atau lembaga keuangan tersebut berhak untuk menarik mobil tersebut sebagai jaminan pinjaman.</p>
<p>Namun, sebelum menarik mobil, leasing biasanya akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Anda.</p>
<p>Selalu ada solusi bagi nasabah, jadi silakan Anda diskusikan dengan pihak leasing untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak.</p>
<p>Demikian tips agar mobil tidak ditarik leasing. Semoga bisa membantu Anda yang sekarang sedang menjalani masa kredit, baik itu pembiayaan maupun pinjaman uang.</p>
<p>Apabila butuh dana tunai bunga ringan dengan <a href="https://www.inafina.id/gadai-bpkb-mobil/" target="_blank" rel="noopener">gadai BPKB mobil</a>, jangan ragu untuk mempercayakan kepada <a href="https://www.inafina.id/" target="_blank" rel="noopener">inafina.id</a></p>
<p>The post <a href="https://www.inafina.id/tips-agar-mobil-tidak-ditarik-leasing/">Tips Agar Mobil Tidak Ditarik Leasing</a> appeared first on <a href="https://www.inafina.id">Inafina.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.inafina.id/tips-agar-mobil-tidak-ditarik-leasing/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terima Take Over Kredit Mobil &#038; Tips Agar Pengajuan TO Disetujui</title>
		<link>https://www.inafina.id/terima-take-over-kredit-mobil/</link>
					<comments>https://www.inafina.id/terima-take-over-kredit-mobil/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Inafina.id]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Nov 2022 14:26:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pinjaman Uang]]></category>
		<category><![CDATA[gadai bpkb]]></category>
		<category><![CDATA[leasing]]></category>
		<category><![CDATA[take over]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.inafina.id/?p=1007</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sistem take over banyak dilakukan ketika seseorang membutuhkan dana pinjaman, sementara BPKB mobil masih digadaikan di lembaga leasing atau perbankan. Saat ini, ada banyak jasa keuangan yang menawarkan jasa terima take over kredit mobil, sayangnya banyak pula yang belum memahami konsep TO. Fasilitas take over kredit sebenarnya dapat dijadikan andalan bagi yang butuh dana darurat, &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://www.inafina.id/terima-take-over-kredit-mobil/">Terima Take Over Kredit Mobil &#038; Tips Agar Pengajuan TO Disetujui</a> appeared first on <a href="https://www.inafina.id">Inafina.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-1008" src="https://www.inafina.id/wp-content/uploads/2022/11/terima-take-over-kredit-mobil.png" alt="terima take over kredit mobil" width="600" height="400" /></p>
<p>Sistem take over banyak dilakukan ketika seseorang membutuhkan dana pinjaman, sementara BPKB mobil masih digadaikan di lembaga leasing atau perbankan. Saat ini, ada banyak jasa keuangan yang menawarkan jasa terima take over kredit mobil, sayangnya banyak pula yang belum memahami konsep TO.</p>
<p>Fasilitas take over kredit sebenarnya dapat dijadikan andalan bagi yang butuh dana darurat, namun bingung harus mencari pinjaman kemana ketika BPKB sudah dijaminkan di perusahaan keuangan atau pegadaian.</p>
<p>Jika anda mengalami masalah ini, segera hubungi <a href="https://www.inafina.id/gadai-bpkb-mobil/" target="_blank" rel="noopener">jasa gadai BPKB mobil</a> Inafina.id untuk mengalihkan pinjaman dari tempat pinjaman lain.</p>
<h2><strong>Konsep Take Over Kredit Mobil</strong></h2>
<p>Sebenarnya terdapat 2 jenis TO (Take Over) kredit, diantaranya yang pertama take over pembelian mobil secara kredit per bulannya, namun karena nasabah mempunyai masalah keuangan sehingga dapat mengakibatkan kesulitan melunasi cicilan yang tersisa.</p>
<p>Selanjutnya pemilik kendaraan menjual kendaraan ke pihak lain, yang memungkinkan pembelinya mengambil alih hutang yang tersisa serta kredit yang berasal dari pemilik kendaraan. Melalui proses ini, pihak penjual mobil tidak berkewajiban membayar cicilan yang tersisa sebab semua telah dialihkan pada pembeli.</p>
<p>Konsep take over kredit yang kedua yaitu take over pinjaman dengan cara menggadaikan BPKB, dalam hal ini nasabah atau debitur mengambil pinjaman dengan cara menjadikan BPKB mobil sebagai agunan. Pengalihan tersebut bukan termasuk over kredit atas pembelian unit, melainkan pendanaan dengan cara menjaminkan dokumen BPKB.</p>
<p>Umumnya setiap nasabah yang mengalihkan hutang mengingat ingin memperoleh pinjaman dana di tempat gadai yang lain sekaligus mencari pinjaman dengan bunga yang lebih ringan.</p>
<h2><strong>Alasan Melakukan TO</strong></h2>
<p>Ada beberapa alasan yang menyebabkan seseorang harus melakukan TO kredit mobil, diantaranya sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Jasa terima take over kredit mobil baru menawarkan bunga pinjaman lebih kecil jika dibandingkan dengan lembaga pinjaman sebelumnya. Misalnya, jika di lembaga pinjaman sebelumnya bunganya 15%, sedangkan di lembaga keuangan baru anda bisa mendapatkan bunga hanya 11% saja. Secara otomatis angsuran setiap bulannya akan beda dengan jumlah tenor pinjaman yang sama.</li>
<li>Sedang membutuhkan uang tunai dengan memanfaatkan tambahan dana melalui pengalihan tersebut. Contonya dari nilai pinjaman 150 juta bisa menjadi 200 juta (tergantung dari harga OTR kendaraan, total sisa angsuran dan kapasitas dari nasabah).</li>
</ol>
<p>Pengalihan biasanya dimulai dari tahap pengajuan kredit yang dilakukan debitur dengan melengkapi beberapa ketentuan dan syarat pengajuan.</p>
<h2><strong>Bagaimana Ketentuannya?</strong></h2>
<p>Sebelum mengajukan proses take over kredit kendaraan, maka ada hal-hal yang harus dijadikan bahan pertimbangan, terutama ketentuan dan syarat yang berlaku. Hal ini tujuannya agar anda sudah siap dengan resiko yang terjadi ke depannya. Selain itu, jangan sampai pula melakukan proses take over kredit di bawah tangan tanpa campur tangan perusahaan leasing.</p>
<p>Aktivitas di bawah tangan ini adalah aktivitas yang kerap dilakukan debitur untuk mengalihkan kewajiban dalam pembayaran angsuran ke pihak pembeli atau pihak lain. Akan tetapi, dalam prosesnya tidak melibatkan perusahaan <em>leasing</em> resmi. Justru hal ini sangat tidak dianjurkan, karena anda sudah melakukan tindakan melanggar hukum.</p>
<p>Mengingat unit kendaraan yang dipakai adalah jaminan hutang dari debitur ke kreditur atau lembaga keuangan, Apabila suatu saat nanti muncul masalah yang disebabkan oleh kredit yang dilakukan di bawah tangan, tentu saja pihak leasing tempat nasabah mengajukan pembelian kendaraan dengan cara kredit, bisa menggugat bahkan bisa menuntut untuk melakukan ganti rugi ke pembeli yang sudah tercatat sebagai debitur.</p>
<p>Maka dari itu, anda harus mengikuti peraturan berlaku, serta pastikan melakukan pengalihan pinjaman sesuai prosedur secara resmi supaya tidak muncul resiko atau masalah di masa depan yang merugikan.</p>
<h2><strong>Lakukan Hal Ini Agar TO Kredit Mobil Aman</strong></h2>
<p>Bagi yang berencana mengajukan proses take over kredit kendaraan, ini artinya anda sudah memahami konsep terkait TO kredit mobil di atas. Akan tetapi, sebaiknya pahami hal ini terlebih dahulu sebelum melakukan take over kredit:</p>
<p><strong>1. Penuhi Ketentuan dan Tidak Melanggar</strong></p>
<p>Jangan abaikan hal ini, karena bisa memberikan pengaruh besar ke depannya. Sesudah mengecek semua detail <em>history</em> pembayaran cicilan, maka hal berikutnya yang harus dilakukan yaitu mengecek kelengkapan berkas administrasi.</p>
<p>Silahkan cek dengan teliti. Pastikan tidak ada dokumen atau berkas-berkas yang terlewat. Semua kelengkapan dokumen administrasi terkait kredit mobil harus dijadikan sebagai prioritas utama.</p>
<p><strong>2. Calon Debitur Awal Tidak Memiliki Riwayat Kredit Macet</strong></p>
<p>Bagi yang berperan sebagai pembeli, tentu saja sebelum melakukan take over kredit mobil, sebaiknya pastikan penjual atau debitur awal tidak mempunyai kendala dalam pembayaran kredit. Sebaiknya hati-hati dengan kemungkinan adanya denda atas keterlambatan pembayaran maupun kredit macet.</p>
<p>Jika ada masalah, anda harus memaksa orang atau debitur awal tersebut untuk terlebih dahulu menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya. Akan tetapi, jika ada cicilan yang masih belum dibayarkan, segera meminta debitur sebelumnya untuk membayarnya.</p>
<p>Lalu, jika muncul denda keterlambatan pembayaran, sebaiknya minta agar pihak penjual membayarnya terlebih dahulu supaya tidak membebani.</p>
<p><strong>3. Ketahui dan Pahami Perhitungan Kredit</strong></p>
<p>Anda harus membuat langkah antisipasi melalui perhitungan kredit serta biaya pengalihan kredit. Apabila penjual menawarkan harga terlalu besar, sebaiknya hati-hati. Silahkan cek terlebih dahulu agar anda bisa memilih pihak yang diajak untuk take over kredit dengan nilai sewajarnya agar anda sebagai pembeli tidak dirugikan.</p>
<p>Pihak leasing atau bank terkadang mengabaikan beberapa hal penting. Anda bisa memanfaatkan internet untuk memebandingkan harga take over kredit antara lembaga yang satu dengan yang lainnya.</p>
<h2><strong>Bagaimana Cara Agar Proses Take Over Kredit Mobil Disetujui?</strong></h2>
<p>Setiap orang tentu ingin pengajuan pinjaman mereka disetujui, sama halnya dengan terima take over kredit mobil. Berikut tipsnya:</p>
<ol>
<li>Pastikan nilai taksiran jaminan masih dapat dicover untuk mendapatkan penambahan plafon pinjaman yang dicairkan.</li>
<li>Harus memiliki <em>history</em> pembayaran kredit yang bagus. Walaupun pernah telat, sebaiknya jangan melebihi 30 hari.</li>
<li>Nasabah harus sudah melakukan pembayaran setidaknya 60% dari jumlah keseluruhan tenor.</li>
<li>Pengambilan kredit pinjaman hanya berlaku dari bank atau multifinance lain yang sudah <a href="https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/lembaga-pembiayaan/default.aspx" target="_blank" rel="noopener">terdaftar di OJK</a> secara resmi.</li>
<li>Jangan mengajukan pengalihan dari lembaga atau koperasi yang ilegal dan tidak diawasi oleh lembaga terkait.</li>
<li>Lakukan perawatan unit mobil anda, jangan melakukan modifikasi apapun sebab syarat untuk take over kredit, pengalihan atau gadai ialah unit kendaraan harus dalam kondisi original, atau masih kondisi bawaan pabrik.</li>
<li>Pengajuan take over kredit mobil harus diketahui oleh orang tua jika belum menikah dan atau suami/istri jika sudah menikah. Karena ini adalah syarat mutlak agar proses take over kredit kendaraan dapat disetujui.</li>
</ol>
<p><a href="https://www.inafina.id/" target="_blank" rel="noopener">Inafina.id</a> menawarkan jasa terima take over kredit mobil bagi para nasabah yang sedang membutuhkan dana tunai dengan sistem TO kredit mobil dan persyaratan yang mudah.</p>
<p>Jika anda tertarik, silahkan hubungi kontak WhatsApp atau SMS admin kami sekarang juga untuk informasi dan pengajuan kredit dengan gadai BPKB mobil!</p>
<p>The post <a href="https://www.inafina.id/terima-take-over-kredit-mobil/">Terima Take Over Kredit Mobil &#038; Tips Agar Pengajuan TO Disetujui</a> appeared first on <a href="https://www.inafina.id">Inafina.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.inafina.id/terima-take-over-kredit-mobil/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
